Breaking

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Polisi: Perkembangan Kasus Penipuan WO, Kerugian Korban Capai Rp18,4 Miliar

Polisi: Perkembangan Kasus Penipuan WO, Kerugian Korban Capai Rp18,4 Miliar
Dua tersangka kasus dugaan penipuan wedding organizer Ayu Puspita (kedua kiri) dan Dimas (kedua kanan) dihadirkan saat rilis di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (13/12/2025). (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom)

Jakarta - Narasnews.com | Kerugian yang diderita korban pada kasus dugaan penipuan penyelenggara pernikahan (Wedding Organizer/WO) atas nama PT Ayu Puspita Sejahtera dengan pemilik berinisial AP mencapai Rp18,4 miliar.

"Adapun total kerugian sementara yang dilaporkan mencapai Rp18.443.155.435," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Budi Hermanto dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, rilis Antaranews.

Budi juga menambahkan, angka tersebut masih berpotensi bertambah seiring proses pendataan serta pendalaman yang dilakukan tim penyidik.

Sementara berdasarkan rekap data laporan per Senin, 12 Januari 2026, tercatat sebanyak 24 laporan polisi yang telah dibuat.

"Selain itu, posko pengaduan Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan jajaran telah menerima 277 laporan pengaduan dari masyarakat," kata Budi.


Saat ini tersangka berinisial AP juga telah dilakukan penahanan dan penyidikan masih terus berjalan.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mengungkap total kerugian korban dalam kasus dugaan penipuan penyelenggaraan pernikahan (wedding organizer/WO) atas nama PT Ayu Puspita Sejahtera diperkirakan mencapai Rp11,5 miliar.

"Estimasi total kerugian korban saat ini Rp11.588.117.160 berdasarkan hasil verifikasi sementara dari laporan pengaduan yang telah masuk," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Besar (Kombes) Polisi Iman Imanuddin.

Menurut Iman saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (13/12/2025), angka kerugian tersebut sangat mungkin bertambah seiring masih dibukanya posko layanan pengaduan bagi masyarakat yang merasa menjadi korban.


"Jumlah ini masih sangat mungkin bertambah karena laporan pengaduan masih berjalan," ujar Iman.

Dalam proses penyidikan perkara tersebut, penyidik telah menetapkan dua tersangka. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan fakta hukum serta alat bukti yang diperoleh selama penyidikan berlangsung.

Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 372 dan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penggelapan dan penipuan, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.

Selain itu, penyidik juga terus mengembangkan perkara dengan melakukan penelusuran (tracing) aset milik para tersangka.

"Selain pasal 372 dan 378 KUHP, kami juga terus melakukan pengembangan dalam proses penyidikan ini dengan 'tracing' aset yang bersangkutan," katanya.

Posting Komentar

0 Komentar